Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan bakal memanggil pihak-pihak lain yang terperiksa atau saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dalam rangka penyelidikan.
Setelah memeriksa mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (bidang isu-isu strategis) pada hari ini, KPK kemungkinan juga akan memanggil Komisari Bank Neo Commerce, Pramoda Dei Sudarmo. Yang bersangkutan merupakan eks stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bidang Kompetensi dan Manajemen.
Selain Pramoda, turut juga dipanggil eks stafsus lainnya. Mereka adalah Muhamad Heikal (bidang komunikasi dan media), dan Hamid Muhammad (bidang pembelajaran). Adapun Jurist Tan (bidang pemerintahan) dikabarkan masih buron di luar negeri.
“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi, permintaan keterangan ke sejumlah pihak tersebut diperlukan agar perkara Google Cloud menjadi terang, baik dari tahap penyelidikan hingga bisa naik ke penyidikan serta penetapan tersangka.
“Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani,” ucap Budi.
Ketika ditanya setelah kemungkinan pemanggilan eks stafsus lain, apakah bakal memanggil Nadiem, Budi menegaskan bahwa semuanya masih terbuka.
“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.
Diketahui, eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani telah merampungkan pemeriksaan terkait proyek Google Cloud. Dia diperiksa selama sekitar 8 jam 15 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia tiba pada pukul 09.19 WIB dan keluar sekitar pukul 17.34 WIB.
Namun, perempuan berambut bondol yang mengenakan baju batik cokelat itu memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan, terutama soal anggaran Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun, keterlibatannya dalam pengadaan tersebut, serta dugaan perintah dari Nadiem Makarim.
“Aduh maaf loh. Makasih ya,” ucapnya singkat kepada awak media sebelum menaiki taksi.
Diketahui, Fiona sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa (1/7/2025), Selasa (10/6/2025), dan Jumat (13/6/2025).
Sekadar informasi, KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Penyelidikan difokuskan pada skema sewa serta dugaan markup harga dalam proyek tersebut.
Berdasarkan sumber dihimpun, Kemendikbudristek menyewa layanan Google Cloud senilai Rp400 miliar untuk durasi satu tahun, namun kontrak itu dikabarkan telah berjalan selama tiga tahun dan hingga kini masih berlangsung.
“Ya itu (sewa Google Cloud) yang sedang kita dalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep belum menjelaskan secara rinci nilai kontrak tersebut, namun membenarkan bahwa KPK tengah menyelidiki potensi adanya markup harga dalam pengadaan.
“Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan. Ini yang sedang kita dalami,” ucap Asep.
Ia juga menyebut, KPK menelusuri aspek teknis pengadaan layanan penyimpanan data, termasuk alasan pemilihan Google sebagai penyedia cloud.
“Nah itu prosesnya ya, tunggu ini masih lidik. Sabar,” imbuhnya.
Selain harga dan proses pengadaan, KPK juga menyelidiki kemungkinan kebocoran data dalam penggunaan Google Cloud. Hal ini merujuk pada sejumlah catatan kebocoran dan penyalahgunaan data di ekosistem digital Indonesia. Disebutkan pula, selain Kemendikbudristek, ada kementerian dan lembaga lain yang menggunakan layanan Google Cloud.
“Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya gitu ya. Sedang kita dalami,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini mempertimbangkan juga konteks kebocoran data di institusi lain sebagai perbandingan.
“Enggak, waktu itu kan ada kebocoran data tuh, perkara kebocoran data. Ya apakah itu di Cloud yang sama (Google Cloud) atau berbeda. Nah itu juga sedang (didalami KPK),” ujarnya.
KPK kini memfokuskan penyelidikan pada pengadaan Google Cloud di masa Nadiem Makarim menjabat, terutama saat pandemi COVID-19. Asep menjelaskan bahwa pengadaan tersebut berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung. Namun, KPK membatasi penyelidikannya pada pengadaan layanan cloud-nya.
“Ini kita fokus ke Google Cloud. Kan tadi ada. Pengadaan Chromebook. Itu perangkat kerasnya. Nah ini yang penyimpanan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Google Cloud digunakan untuk mendukung penyimpanan data dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan platform digital lainnya guna menunjang pembelajaran daring selama pandemi. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan, meningkatkan transparansi, dan memudahkan proses belajar jarak jauh.
“Waktu itu kita ingat zaman COVID-19 ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya,” ucap Asep.
Selain itu, Asep menyebut KPK juga mencermati komponen lain dalam program digitalisasi pendidikan, seperti bantuan kuota internet untuk pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa. Namun, detailnya belum bisa dipublikasikan karena proses masih berjalan.
“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu. Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Iya betul. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” tuturnya.