Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
“Kami ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” ujar Habiburokhman saat rapat dengan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut dia, LPSK dan Komisi III DPR perlu berkoordinasi lebih lanjut untuk merumuskan pasal yang konkret guna menghadirkan eksistensi LPSK dalam KUHAP.
“Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR,” kata dia.
Dia pun menjelaskan penguatan LPSK di dalam KUHAP sudah menjadi kesepakatan ketika para komisioner LPSK dipilih oleh Komisi III DPR RI.
Menurutnya, keberadaan LPSK sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana.
“Nanti menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya itu siap bergabung di dalam KUHAP yang baru. Adapun saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP masih dalam tahap penyusunan.
“Norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP,” ucap Achmadi saat merespons usulan Habiburokhman.