Musisi Fariz RM bakal mengajukan permohonan rehabilitasi kapada hakim terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Ia menegaskan Fariz adalah pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga pasal yang dikenakan dinilai tidak tepat.
“Pledoi sudah disiapkan, tinggal dibacakan. Kami juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi,” ujar Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja hingga dijatuhi pidana denda.”Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.