Firli Bahuri Hadirkan Yusril Jadi Saksi Ahli Meringankan di Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Hadirkan Yusril Jadi Saksi Ahli Meringankan di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Filri Bahuri menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro.

Pakar hukum tata negara itu hadir dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) sore. Yusril pun disumpah oleh pihak panitera PN Jaksel dengan Alquran sebelum memberikan keterangan.

“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah  sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat-pendapat  tentang soal-soal yang diungkapkan  sesuai dengan keahlian saya dan pengetahuan saya,” ujar Yusril mengikuti perkataan panitera.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengkonfirmasi  hubungan Ketua Umum  Partai Bulan Bintang (PBB) itu dengan Ketua KPK tersebut. Yusril mengaku kenal akan tetapi tidak memiliki hubungan dekat. “Mungkin hanya sekitar 2 atau 3 kali pernah bertemu secara langsung dengan dia (Firli),” ujar Yusril kepada Hakim.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lebih dulu dihadirkan sebagai saksi meringankan. Kemudian, staf Agus Kuncara juga dihadirkan sebagai saksi ahli. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11/2023).

Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Akan tetapi belum ditahan juga.

Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023). 

Sumber: Inilah.com

Komentar