Kuasa Hukum Filri Bahuri menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro.
Pakar hukum tata negara itu hadir dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) sore. Yusril pun disumpah oleh pihak panitera PN Jaksel dengan Alquran sebelum memberikan keterangan.
“Bismillahirrahmanirrahim, Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli dalam perkara ini akan memberikan pendapat-pendapat tentang soal-soal yang diungkapkan sesuai dengan keahlian saya dan pengetahuan saya,” ujar Yusril mengikuti perkataan panitera.
Hakim Tunggal Imelda Herawati mengkonfirmasi hubungan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dengan Ketua KPK tersebut. Yusril mengaku kenal akan tetapi tidak memiliki hubungan dekat. “Mungkin hanya sekitar 2 atau 3 kali pernah bertemu secara langsung dengan dia (Firli),” ujar Yusril kepada Hakim.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lebih dulu dihadirkan sebagai saksi meringankan. Kemudian, staf Agus Kuncara juga dihadirkan sebagai saksi ahli. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11/2023).
Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Akan tetapi belum ditahan juga.
Kemudian, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama kali digelar pada Senin (11/12/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar