Dalam Aksi Kamisan ke-862 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/5/2025), aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan kembali menyerukan beberapa tuntutan, di antaranya meminta Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk tim penyidik adhoc sesuai mandat Pasal 21 ayat 3 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.



Komentar