FOTO: Enam Terdakwa Korupsi Tata Kelola Emas Divonis 8 Tahun Penjara

FOTO: Enam Terdakwa Korupsi Tata Kelola Emas Divonis 8 Tahun Penjara


Enam bekas pejabat PT Antam dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/5/2025). Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan. 

post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Tutik Kustiningsih (VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia/UBPP LM Antam periode 2008-2011), bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019-2020), berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017–2019), berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja) 
post-cover
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011-2013), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja) 
post-cover
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Komentar