Enam bekas pejabat PT Antam dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/5/2025). Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.





Komentar