Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri, depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan, depan) menunjukkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni Gatot Widiartono (kedua kanan, belakang), Putri Citra Wahyoe (ketiga kanan, belakang), Jamal Shodiqin (ketiga kiri, belakang), dan Alfa Eshad (kedua kiri, belakang) saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono dan tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.


