LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat terjadi sudah lama. PT Gag Nikel sejak 2017 sudah mengantongi izin menambang nikel seluas 13.136 hektare hingga tahun 2047 dengan status Kontrak Karya.
Hal itu diungkap JATAM setelah geger sejumlah pihak yang mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Pasalnya Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing.
JATAM dalam keterangan pers pada Minggu (8/6/2025) menjelaskan dengan izin menambang nikel seluas 13.136 dan luas Pulau Gag hanya 6.500 hektare, di mana 6.034,42 hektare di antaranya berstatus hutan lindung. Artinya, PT Gag Nikel mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau atau dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag, yang hanya 6.500 hektare.
Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Menurut undang-undang tersebut, pulau kecil tidak boleh ditambang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang amar putusannya menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana saat mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal krusial mengenai larangan penambangan di pulau kecil, kian meneguhkan prinsip pulau kecil haram untuk ditambang.
Sementara itu, secara umum, Kepulauan Raja Ampat yang kerap disanjung-sanjung oleh pemerintah sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia, tengah menanti perluasan kerusakan ekologi akibat aktivitas pertambangan di lima konsesi.
Kelima konsesi tersebut dikelola oleh perusahaan yang berbeda, tetapi komoditasnya sama yakni nikel, yang seluruhnya serupa bom waktu bagi keelokan bentang alam Raja Ampat. Padahal, justru karena keelokan dan keberlanjutan layanan fungsi alamnya itulah, Raja Ampat menjadi destinasi wisata yang mendunia.
Pulau Gag hanya satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang dijarah kegiatan tambang. Ironisnya, seluruhnya berlangsung dengan restu negara dan atas nama pembangunan, tak sedikit mengatasnamakan ‘pembangunan hijau’. Saat ini, terdapat 195 izin pertambangan dengan luas total konsesi 351.933 hektare yang mencaplok 35 pulau kecil di seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah terbit jauh sebelum dia menjabat sebagai menteri.
PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang resmi berdiri pada 19 Januari 1998.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk sebesar 25%. Akan tetapi sejak 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).
JATAM mengingatkan pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan petaka bagi masyarakat dan seluruh kehidupan di dalamnya. Pasalnya, pulau kecil memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap sekecil apa pun perubahan bentang alamnya.
Hutan-hutan di pulau kecil merupakan benteng perlindungan alami bagi masyarakat dan keanekaragaman hayati. Mulai dari menjaga iklim mikro, mengatur tata kelola air, menjaga sumber pangan dan sumber air, hingga menjadi salah satu benteng pertahanan alami dari bencana seperti rob hingga tsunami.
Pertambangan di pulau kecil juga akan menghancurkan satu-satunya ruang kehidupan warga. Aktivitas pertambangan, apa pun komoditasnya, memiliki karakter rakus lahan sehingga akan menghancurkan sumber air, sumber pangan, sumber obat-obatan herbal tradisional, serta berbagai ruang produksi tradisional warga pulau kecil. Dengan begitu, pertambangan di pulau kecil sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan.