Geledah Rumah ‘Sultan’ Kemnaker, KPK Sita Duit Dolar dan Bukti Elektronik

Geledah Rumah ‘Sultan’ Kemnaker, KPK Sita Duit Dolar dan Bukti Elektronik


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

Dari penggeledahan ini, KPK menyita  sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar. “Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Irvian diketahui merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, yang dijuluki “Sultan” di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker.

Budi melanjutkan, selain uang tunai dalam bentuk dolar, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Saat ini, sambung Budi,  barang bukti itu akan diekstrak maupun dianalisis oleh penyidik KPK.

“Kami akan melihat isinya. Kami akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” kata dia.

Pertimbangkan Jerat TPPU

KPK diketahui sedang mempertimbangkanuntuk menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal pencucian uang.

“Penyidik dan Jaksa selaku Penuntut Umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yg diperoleh dari saksi, ahli, tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).

Apabila terdapat bukti bahwa Irvian diduga melakukan penempatan, transfer, pembelanjaan, atau tindakan lain untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka ia dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif.

“Serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat tuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” jelas Tanak.

Sebelumnya, Irvian tercatat hanya memiliki laporan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar. Namun, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terungkap bahwa ia menerima aliran dana hasil dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp69 miliar dalam periode 2019–2024.

“Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Budi menegaskan, KPK akan menelusuri aset milik Irvian yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan konstruksi perkara, uang Rp69 miliar yang diterima Irvian digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, pembelian kendaraan, penyertaan modal di perusahaan terafiliasi PJK3, serta setoran kepada pejabat lain.

“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

Komentar