Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
“Ya, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara HJ terkait dengan perkara Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Budi belum mau menungkap apa saja yang kemudian dicecar kepada Herry Jung yang telah menjadi tersangka sejak 15 November 2019.
“KPK nanti tentu akan sampaikan secara lengkap bagaimana konstruksi status para pihak yang nantinya bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini,” ujarnya.
Adapun Herry Jung disebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Selain Herry Jung, Budi mengatakan bahwa KPK mengagendakan memeriksa Bupati Cirebon periode 2014-2019 berinisial SP, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) HD, dan mantan Direktur PT CEPR TH.
SP disebut merupakan mantan Bupati Cirebon sekaligus terpidana Sunjaya Purwadi Sastra (SP).
Sementara HD merupakan mantan Presdir PT CEPR yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto (HD).
Kemudian TH disebut mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR sekaligus mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono (TH).
Kronologi Perkara
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.
Dalam konstruksi perkara, menyebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar, sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.