Golkar Masih Akui Setnov Kadernya, Harap Kembali Aktif di Partai Usai Bebas Bersyarat

Golkar Masih Akui Setnov Kadernya, Harap Kembali Aktif di Partai Usai Bebas Bersyarat


Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bersyukur atas pemberian bebas bersyarat, eks Ketum Golkar Setya Novanto (Setnov).

“Kami bersyukur, artinya ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum, apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu, sudah melalui beberapa syarat kan,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Ia menilai Setnov sudah memenuhi syarat terkait proses pembebasannya. Dia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.

“Jadi secara prosedur, peraturan perundangan, semuanya memenuhi syarat gitu, ya hukum kita berlakunya seperti itu, ya kita hormati putusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap itu,” tuturnya.

Doli menegaskan Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Setnov, begitu pula sebaliknya, eks Ketua DPR RI itu yang tidak pernah mengundurkan diri dari partai beringin tersebut.

“Jadi per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” jelasnya.

Namun, kata Doli, mengenai apakah Setnov akan kembali aktif dalam kegiatan partai, yang pasti Golkar akan selalu membukakan pintu bila Setnov ingin kembali berkontribusi secara aktif.

“Tergantung pak Setya Novantonya sendiri kan. Satu, situasinya kan sekarang masih bebas bersyarat, dinyatakan oleh pemerintah sampai 2029, tentu ada aktivitas-aktivitas yang tidak sebebas kalau ada orang yang tidak pakai bersyarat itu,” tuturnya.

Apalagi kata dia, Setnov sudah pernah menjabat pucuk pimpinan partai. “Jadi intinya adalah, jangankan kader sendiri, kalau rakyat biasa aja mau bantu Golkar, mau menangkan Golkar, ya kita senang-senang saja, apalagi yang memang sudah pernah jadi kader partai Golkar,” tandasnya.

Sebelumnya, Setnov telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kabar ini dibenarkan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan bekas Ketum Partai Golkar. Meski bebas, ia tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebagai catatan, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider dua tahun penjara. Selain itu, Setnov dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjaranya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, sementara pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
 

Komentar