Habiburokhman Sebut tak Ada Pengesahan RUU Pilkada, Demonstran: Malam-malam Disahkan!

Habiburokhman Sebut tak Ada Pengesahan RUU Pilkada, Demonstran: Malam-malam Disahkan!


Massa demonstran di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024), tak mempercayai begitu saja pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menemui para pengunjuk rasa. 

“Hari ini kami menyampaikan tidak ada pengesahan (RUU Pilkada),” ujar Habiburokhman yang menaiki mobil komando saat menemui massa.

Ucapannya tersebut kemudian direspons oleh massa yang hadir. Ketika hendak turun, politikus Partai Gerindra itu juga dilempari botol oleh sejumlah pengunjuk rasa agar mundur. 

“Turunn..turun.. turunn!” teriak massa.

“Malam-malam sah” kata demonstran yang tak mempercayai pernyataan Habiburokhman tersebut soal pengesahan RUU Pilkada.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

 

Komentar