Hakim Tentukan Nasib Tom Lembong Hari Ini

Hakim Tentukan Nasib Tom Lembong Hari Ini

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 18 Juli 2025 – 08:28 WIB

Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube)

Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). (Foto: tangkapan layar Youtube)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dijadwalkan membacakan putusan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ini (18/7/2025).

“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata Jubir I PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015–2016, sebagaimana tercantum dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI untuk pengadaan gula dengan harga melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong menduga penetapan dirinya sebagai tersangka hingga didakwa dalam kasus ini tak lepas dari sikap politiknya yang mendukung Anies Baswedan pada Pemilu 2024. Ia bahkan menyebut dukungannya terhadap pasangan Anies-Muhaimin menjadi pemicu langkah hukum terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

“Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia,” kata Tom membacakan pledoi di dalam ruang sidang.

Tom menyoroti waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung yang keluar pada 3 Oktober 2023, atau lebih dari satu bulan sebelum dirinya secara resmi bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023. Menurutnya, waktu tersebut bukanlah suatu kebetulan.

“Saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023. Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menilai terdapat sinyal kuat dari pihak penguasa terhadap siapa pun yang mengambil posisi politik berseberangan. Ia mengklaim bahwa pilihan politiknya telah berujung pada ancaman kriminalisasi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat Sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu,” ungkap Tom.

Tom juga menambahkan bahwa sinyal tersebut makin tampak nyata setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan setelah pelantikan resmi pemerintahan baru.

“Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” lanjutnya menegaskan.

Topik
Komentar

Komentar