Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Zarof Ricar hingga Ibunda Ronald Tannur

Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Zarof Ricar hingga Ibunda Ronald Tannur


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

“Tanggal sidang Rabu 28 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang untuk tuntutan di ruang Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat Rabu (28/5/2025).

Tak hanya Zarof, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Meirizka menghubungi Lisa Rachmat dan memintanya menjadi pengacara bagi Ronald Tannur yang saat itu terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Serta Afrianti. Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena kedekatannya dengan Meirizka; anak mereka pernah satu sekolah.

Lisa kemudian melakukan sejumlah lobi untuk perkara Ronald Tannur. Dalam proses tersebut, ia dibantu oleh Zarof Ricar, yang berperan sebagai penghubung ke pihak internal di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar).

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Erintuah Damanik (ED) selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya telah divonis bersalah karena menerima suap. Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dihukum 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain perkara suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang tengah berperkara.

Di sisi lain, Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya.

Komentar