Hasil Rapat Bareng Dasco, DPR Belum Bisa Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Jeda Pemilu

Hasil Rapat Bareng Dasco, DPR Belum Bisa Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Jeda Pemilu


Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya belum bisa menyatakan sikap resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Rifqi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pemerintah lainnya, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.

“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Bahkan, Ia menyebut putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang juga membicarakan soal sistem pemilu.

“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan, pada putusan MK 55/2019, dalam pertimbangan hukumnya telah memberikan kewenangan kepada DPR sebagai pembentuk UU untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.

“Yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu. Tapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba ‘bukan memberikan peluang’ kepada kami pembentuk undang-undang, untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” tuturnya.

“Nah karena itu sekali lagi izinkan kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” sambung Rifqi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan lokal.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah putusan tersebut akan dibahas ke dalam Revisi UU Pemilu. Sebab, kajian yang dilakukan itu harus secara komprehensif.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
 

Komentar