Hasto Satu-satunya Tahanan Rutan KPK yang Dapat Amnesti Prabowo

Hasto Satu-satunya Tahanan Rutan KPK yang Dapat Amnesti Prabowo


Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjadi satu-satunya tahanan penerima amnesti dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini tertuang dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diterima Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat dan ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 1 Agustus 2025.

“Benar,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Agus Adrianto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (4/8/2024).

Dalam salinan yang diterima redaksi, Kepala Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah diperintahkan untuk mengecek kembali data narapidana penerima amnesti sesuai dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

Selanjutnya, dalam poin nomor 1 (b) menyatakan pembebasan narapidana penerima amnesti paling lambat dieksekusi pada Minggu (3/8/2025).

Adapun dalam salinan Keppres tersebut diungkap daftar 1.178 terpidana atau narapidana penerima amnesti. Dan dalam daftar tersebut, Hasto menjadi satu-satunya tahanan yang berasal dari rutan KPK.

Tercatat, Hasto berada di urutan ke-47 dari Keppres tentang Pemberian Amnesti dengan nomor registrasi AIII.09/KPK/2025. Bernama lengkap Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, ia mendapat keterangan “Tercatat Masih Tahanan” dalam salinan tersebut.

Diketahui, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo telah menyerahkan salinan keputusan presiden (keppres) mengenai amnesti Hasto ke KPK.

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Surat yang dimaksud Widodo bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

Widodo menjelaskan surat tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dika

Ia bersyukur tugasnya sudah selesai karena keppres Amnesti tersebut telah diterima oleh KPK.

“Alhamdulillah, sekarang tugas saya sudah selesai, dan sudah dilaporkan juga ke Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara), suratnya kepada pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Asep mengonfirmasi bahwa pihak KPK yang menerima surat tersebut hanya dirinya saja, atau tanpa kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Hasto pun kini sudah menghirup udara bebas, dan sempat menghadiri penutupan kongres PDIP pada Minggu (3/8/2025) di Bali.

Komentar