Ilustrasi Emas PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat heboh dengan terungkapnya kasus emas palsu seberat 109 ton. Kasus ini menyeret 6 mantan General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk.
Pada 27 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Tpikor telah menjatuhkan vonis bersalah kepada 6 eks GM di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam. Masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan.
Di sisi lain, analis hukum pidana, Chairul Huda menyatakan, enam terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum untuk melakukan pembelaan. Bisa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
“Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup,” kata Chairul, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, kata Chairul, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat. Bahkan bisa menghentikan penyidikan.
“Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,” pungkasnya.