Publik kembali dihebohkan dengan temuan kandungan babi (porcine) dalam sejumlah produk yang telah bersertifikat halal. Temuan ini diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang langsung memicu pertanyaan besar: siapa yang kecolongan?
Dari hasil uji laboratorium terhadap 11 batch produk, BPJPH menemukan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada 9 batch dari 7 produk yang telah bersertifikat halal. Produk-produk tersebut termasuk merek marshmallow populer seperti Corniche dan ChompChomp, hingga gelatin produksi lokal.
Penarikan produk langsung dilakukan sebagai bentuk sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
MUI Angkat Bicara, Soroti Celah Regulasi
Menanggapi kegaduhan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan tengah menyiapkan kajian ilmiah untuk menelusuri perbedaan hasil uji laboratorium.
“Produk yang sama, saat proses sertifikasi halal hasilnya negatif, tapi sekarang bisa jadi positif. Maka kita perlu pendalaman,” tegas Kiai Ni’am di Jakarta, Selasa (29/4/2025) dikutip dari laman resminya.
Menurutnya, penting untuk menjaga integritas sistem halal tanpa menimbulkan fitnah terhadap pelaku usaha yang sudah taat prosedur. Ia juga menyoroti aturan sertifikat halal seumur hidup yang dinilai bisa menimbulkan moral hazard.
“Kita harus adil. Jangan sampai menghukum pihak yang sebenarnya tidak bersalah,” katanya.
LPPOM: Empat Produk Dinyatakan Negatif Porcine
Sementara itu, LPPOM MUI—lembaga pemeriksa halal terkemuka—turut melakukan investigasi internal. Dari sembilan produk yang diuji BPJPH, tujuh pernah diaudit LPPOM.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyebut pengujian ulang dengan metode Real-Time PCR di dua laboratorium terakreditasi menemukan empat produk bebas kandungan babi. Produk tersebut adalah:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Filipina
- ChompChomp Car Mallow – China
- ChompChomp Flower Mallow – China
- Hakiki Gelatin – Indonesia
Tiga produk lainnya masih dalam proses uji lab. LPPOM mengaku kesulitan mencari sampel batch yang sama dengan milik BPJPH karena produk sudah ditarik dari pasaran.
“Uji lanjutan terus kami lakukan dengan metode yang direkomendasikan BPJPH, termasuk SNI 9278:2024,” ujar Muti.
Masyarakat Diminta Tak Panik
Meski kontroversi meletup, MUI dan LPPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Proses klarifikasi dan pengujian masih berjalan, dan perlu kehati-hatian sebelum menarik kesimpulan.
Namun satu hal jelas: sistem jaminan halal nasional kini tengah diuji. Dan jika tak segera dibenahi, kepercayaan publik bisa jadi taruhannya.