Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Kejagung dalam kasus korupsi izin pengelolaan timah ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang dakwaan pun bakal dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
“Mohon izin Ya Mulia saya serahkan ke penasehat hukum,” ujar Helena di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Setelah kami berdiskusi, terdakwa (Helena) tidak menyatakan keberatan sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian,” ucap salah satu penasehat hukum Helena.
Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi bakal digelar pada dua pekan lagi dengan dua kali agenda setiap minggunya.
“Sidang pemeriksaan saksi (untuk) saudara Helena, Senin 2 September dan Rabu 4 September 2024,” ujar Hakim Rianto.
Selama sidang pemeriksaan saksi bergulir, rencananya Jaksa Penuntut Kejagung bakal menghadirkan 180 orang saksi.
“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180, majelis,” ucap Jaksa Kejagung kepada hakim.
Sebelumnya, Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim didakwa menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dalam kasus korupsi dilingkungan PT Timah Tbk.
“Terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” kata salah satu Jaksa Penuntut Kejagung ketika membacakan surat dakwaan di ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jaksa menjelaskan, uang keuntungan tersebut diterima Helena atas jasanya membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies selaku perwakilan PT Refined Bangka melakukan penukaran mata uang asing USD30 juta atau setara Rp420 miliar yang merupakan uang pengamanan seolah dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang ilegal di wilayah tambang milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun kelima smelter swasta yang memberikan uang pengamanan itu yakni, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.