Hormati Laporan ke Ombudsman, BPKP Bantah Gunakan Auditor Baru di Kasus Tom Lembong

Hormati Laporan ke Ombudsman, BPKP Bantah Gunakan Auditor Baru di Kasus Tom Lembong


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghormati langkah mantan Menteri Perdaganan (Mendag), Thomas Lembong atau Tom Lembong melaporkan Khusnul auditor BPKP ke Ombudsman RI.

Juru bicara BPKP, Gunawan Wibisono mengatakan,BPKP sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. “Namun demikian, kami memastikan bahwa kami senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” paparnya kepada Inilah.com, jakarta, Jumat (8/8/2025).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP itu, mengatakan, audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula, dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan, berdasarkan standar audit yang berlaku.

Dalam penugasan tersebut, kata Gunawan, tim auditor yang diberikan amanah merupakan pegawai BPKP yang berpengalaman dan telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. “Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024, seperti ramai beredar di pemberitaan,” kata Gunawan.

Sebelumnya, Zaid Mushafi, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, mengatakan, kliennya telah melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP. Karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.

Laporan Tom Lembong ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025. “Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara,” kata Zaid di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Salah satu nama disebut Zaid, akan dilaporkan adalah Husnul Khotimah, ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong. Ditegaskan, pelaporan ini bertujuan untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.

“Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” imbuh Zaid.

Laporan Tom Lembong ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025 itu, menuliskan dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

Di mana, tim audit kerugian negara terdiri dari 6 orang. Yakni, Miswan Nasution (koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya), Kristiyanto (pengendali teknis), Khusnul Khotimah (ketua tim), John Michel (anggota tim), Sigit Sukhem (anggota tim), dan M Amirul Mu’min (anggota tim).
 

Komentar