Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Menurutnya, kebijakan ini sebagai hadiah pemerintah di bulan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan pemberian hari libur dimaksud agar masyarakat memiliki waktu untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.
Karena itu, Juri mengatakan pemeritah turut mengimbau agar seluruh elemen, baik masyarakat maupun kementerian/lembaga, turut serta memeriahkan HUT ke-80 RI ini.
Caranya, dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita,” tuturnya.