Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, reformasi menyeluruh perlu segera dilakukan, terutama dalam penunjukan jajaran direksi BUMD. Hal itu imbas kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium oleh PT Food Station Tjipinang Jaya.
“Kita tidak bisa hanya bicara pergantian direksi. Yang harus dibenahi adalah sistemnya. Penunjukan direksi harus didasarkan pada rekam jejak integritas, bukan semata pertimbangan politis atau administratif,” kata Rio di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Rio menegaskan, BUMD bukan sekadar entitas bisnis milik daerah, melainkan perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani kebutuhan publik, terutama untuk komoditas strategis seperti pangan.
“Ketika distribusi pangan dikotori oleh praktik manipulatif, yang terancam bukan hanya kualitas produk, tapi juga kepercayaan publik,” ucapnya.
Menurutnya, Pemprov DKI sebagai pemegang saham penuh memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia juga mendorong dilakukannya audit internal menyeluruh terhadap Food Station.
“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran mutu. Ini peringatan keras agar sistem pengawasan internal diperkuat dan tidak permisif terhadap praktik-praktik menyimpang,” tuturnya.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan.
“Kami ingin kasus ini jadi momentum bersih-bersih di sektor pangan. Semua pihak harus kooperatif agar masyarakat kembali yakin bahwa apa yang mereka konsumsi sudah sesuai standar,” ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari petinggi PT Food Station Tjipinang atas dugaan pengoplosan beras premium dan medium yang dipasarkan ke masyarakat.
Tiga tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang berinisial RP.
“Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan f Undang-undang (UU) 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangkaan tersebut terkait dengan sanksi pidana atas pejualan barang kepada konsumen yang tak sesuai dengan label, iklan, atau keterangan pada kemasan. Penyidik juga menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan praktik kecurangan mulai dari memproduksi beras premium yang tak sesuai standar mutu, lalu beras tersebut dikirim ke pasaran.