Indef: Diklat hingga Bantuan Pemerintah Jangan Masuk Pos Efisiensi

Indef: Diklat hingga Bantuan Pemerintah Jangan Masuk Pos Efisiensi


Aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 menjadi sorotan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mendorong pemerintah agar tak memasukkan kegiatan pendidikan dan latihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek), kajian analisis, anggaran infrastruktur, dan bantuan pemerintah, ke dalam pos efisiensi anggaran terbaru.

‎”Saya merasa kurang tepat seperti efisiensi di pos kajian dan analisis, diklat dan bimtek, ⁠bantuan pemerintah, serta infrastruktur,” ujar Esther di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan, alasan efisiensi anggaran untuk bimtek dan diklat dinilai kurang tepat karena upaya peningkatan kompetensi (upgrade skill) sebagai bagian pengembangan SDM berkurang. Padahal kualitas SDM merupakan faktor input pertumbuhan ekonomi.

‎‎Selanjutnya, mengurangi anggaran kajian dan analisis berarti kebijakan yang hendak dibuat tidak berdasarkan bukti komprehensif dan riset. Hal ini mengakibatkan kebijakan cenderung bias dan solusi yang dihasilkan berpotensi tidak relevan terhadap permasalahan.

‎‎Sementara untuk efisiensi di bantuan pemerintah dinilai kurang tepat karena insentif yang diberikan pada dasarnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi jika diberikan ke kegiatan produktif.

‎”Infrastruktur juga bisa dikatakan belanja modal. Jika dikurangi berpotensi mengurangi konektivitas dan ini memperlambat aktivitas ekonomi. Akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat,” jelas dia.

‎‎Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

‎‎Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

‎‎Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:

‎1. Alat tulis kantor

‎2. Kegiatan seremonial

‎3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

‎4. Kajian dan analisis

‎5. Diklat dan bimtek

‎6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

‎7. Percetakan dan souvenir

‎8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

‎9. Lisensi aplikasi

‎10. Jasa konsultan

‎11. Bantuan pemerintah

‎12. Pemeliharaan dan perawatan

‎13. Perjalanan dinas

‎14. Peralatan dan mesin

‎15. Infrastruktur

 

Komentar