Barang premium dan mewah dipastikan kena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun 2025.
Sejumlah makanan premium seperti daging wagyu, kobe, hingga salmon akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai awal tahun depan.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.
“Kami akan berlakukan pengenaan PPN-nya, seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Komentar