
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait tarif royalti musik yang digunakan secara komersial di ruang publik. Aturan ini mewajibkan para pelaku usaha untuk membayar sejumlah kompensasi kepada pencipta, penyanyi, maupun pemegang hak cipta musik yang karyanya diputar di tempat usaha mereka.
“Perlindungan hak cipta bukan semata kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada usaha Anda,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI Agung Damarsasongko.
Komentar