
Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana dalam peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan, serta pelaku usaha yang diduga bertanggung jawab atas produk tersebut.
“Praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Komentar