Istri Tersangka Pemerasan K3 Ternyata Pegawai KPK, bakal Diperiksa Dewas KPK dan Inspektorat

Istri Tersangka Pemerasan K3 Ternyata Pegawai KPK, bakal Diperiksa Dewas KPK dan Inspektorat


Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak disebutkan identitasnya, diketahui merupakan istri dari tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Miki Mahfud (MM). Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Jenderal dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sehingga nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari profesionalisme dan transparansi KPK, meskipun identitas pegawai perempuan itu belum diungkapkan.

“Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional. Dan ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasinya sesuai dengan faktanya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 merupakan pegawainya, yang juga istri dari Miki Mahfud.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).

Dalam OTT yang digelar sejak Rabu (20/8/2025), keduanya diperiksa intensif selama 1×24 jam. Hasil pemeriksaan menyimpulkan pegawai KPK tersebut tidak terbukti terlibat sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suaminya, Miki Mahfud, resmi menyandang status tersangka.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” ujar Budi.

“Namun, KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada Ybs. setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini dan menahan mereka untuk kebutuhan penyidikan sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Selain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, tersangka lain yang ditetapkan antara lain:

– Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)

– Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)

– Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)

– Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)

– Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)

– Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)

– Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

– Supriadi (Koordinator)

– Temurila (pihak swasta/PT KEM Indonesia)

– Miki Mahfud (pihak swasta/PT KEM Indonesia).

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Komentar