Izin Lingkungan Kena Evaluasi KLH, PT Gag Nikel Pasrah

Izin Lingkungan Kena Evaluasi KLH, PT Gag Nikel Pasrah


Berdasarkan putusan hukum dan penegakan prinsip kehati-hatian ekologis, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ancang-ancang meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi 4 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Salah satunya adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk.

Atas keputusan ini, Gag Nikel hanya bisa pasrah dan mengikuti keputusan Kementerian LH. “Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel,” kata Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Arya memastikan, PT Gag Nikel akan berlaku kooperatif untuk mendukung pendalaman yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Ia juga mengapresiasi penuh seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hanif, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat, untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.

Arya menjelaskan, kehadiran Menteri Bahlil, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi Gag Nikel, merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan yang dilakukan anak usaha PT Antam Tbk itu.

Arya memastikan, area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.

Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.
Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

“Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ucapnya.

Kementerian LH mengatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, persetujuan lingkungan untuk 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat bakal ditinjau-ulang.

Dalam konferensi di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri Hanif mengatakan, peninjauan ulang mengacu kepada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
 

Komentar