Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia terancam lumpuh. Ribuan buruh bakal turun ke jalan pada 28 Agustus mendatang untuk menggelar aksi unjuk rasa serentak. Aksi ini digerakkan oleh Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua KSPI Said Iqbal memastikan bahwa aksi ini akan dilakukan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Rabu (20/8/2025).
10.000 Buruh Jabodetabek Kepung Jakarta
Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Said Iqbal memperkirakan 10.000 buruh akan memadati Jakarta. Mereka akan memusatkan aksi di dua lokasi vital, yaitu di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Massa aksi ini berasal dari Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, dan Banten.
“Khusus Jabodetabek, akan ada 10.000 massa buruh yang hadir,” tegas Said Iqbal.
Aksi ini diberi nama ‘HOSTUM’ yang merupakan singkatan dari ‘Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah’. Menurut Said Iqbal, para buruh tidak hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Enam Tuntutan Buruh, dari Upah hingga Politik
Dalam aksi ‘HOSTUM’ ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum di tahun depan. “Aksi ‘HOSTUM’ pada 28 Agustus mendatang juga menuntut kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” tambah Said Iqbal.
Selain menuntut kenaikan upah minimum di 2026 dan hapus outsourcing serta upah murah, para buruh juga akan melayangkan tuntutan lainnya. Said Iqbal membeberkan enam tuntutan utama yang akan dibawa para buruh dalam aksi ‘HOSTUM’ ini:
1. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi
6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029.