Warga melihat kondisi rumah yang telah hangus terbakar di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025). Bedasarkan data Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan kebakaran yang melanda tiga rumah kontrakan mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka. (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adah/nz).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno terus mendorong gerakan Satu RT Satu APAR (alat pemadam api ringan).
Gerakan itu dilakukan untuk mencegah kebakaran di wilayah Jakarta yang sering terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
“Nah itulah makanya minimal kami memberikan APAR kepada masyarakat. Kami juga akan mengoptimalkan gerakan kepemilikan APAR di setiap RT dan warga di Jakarta,” kata dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2025).
Rano juga menekankan pentingnya pemantauan instalasi listrik di kontrakan, rumah kos, dan tempat usaha secara berkala. Pasalnya, menurut dia, hampir 90 persen kebakaran di Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik.
“Makanya tidak bisa saya katakan, selain memang kita punya program memberikan APAR di setiap RT, RW, tapi juga dari kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujar dia.
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jakarta Mujiyono mengaku mendukung program Satu APAR Satu RT sebagai langkah preventif yang baik. Namun, menurut dia, efektivitas program itu sangat bergantung pada pemeliharaan, pengawasan, dan pelatihan.
“Jangan sampai APAR hanya menjadi simbol di dinding tanpa fungsi saat keadaan darurat. Harus ada sistem inventarisasi dan pengecekan rutin terhadap seluruh APAR di lingkungan warga karena banyak ditemukan APAR yang tidak terisi ulang atau sudah kedaluwarsa,” kata dia.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta juga perlu melakukan pelatihan kepada warga terkait penggunaan APAR. Sebab, tidak semua orang bisa menggunakan APAR dengan baik.”Program ini bagus, tapi tidak bisa jalan sendiri. Harus ada kolaborasi antara Pemprov, Dinas Gulkarmat, RT/RW, dan warga untuk menjadikannya solusi nyata, bukan formalitas,” ujar Mujiyono.