Kampung Susun Bayam dibangun di kawasan JIS. (Foto: BBC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali disorot usai ratusan tanaman milik warga Kampung Bayam mati setelah dipindahkan ke Kawasan Kampung Susun Bayam (KSB) di area Jakarta International Stadium (JIS). Peristiwa ini memperburuk konflik berkepanjangan terkait legalitas hunian dan kontrak kerja yang belum juga diselesaikan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menilai Jakpro harus segera menyelesaikan konflik dengan warga yang semakin kompleks.
“Mulai dari masalah legalitas, kontrak kerja, hingga tanaman warga yang mati, semua ini hanya menambah pekerjaan rumah Jakpro. Kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan mencari solusi secara kolektif,” kata Bun Joi saat dihubungi Inilah.com, Rabu (16/7/2025).
Ia menekankan, matinya ratusan tanaman bukan sekadar soal estetika, melainkan berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga.
“Tanaman-tanaman itu bukan hanya penghias. Selama ini jadi sumber pangan warga. Kalau tanaman mati, warga kehilangan akses terhadap makanan sehat untuk keluarga mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 332 tanaman milik warga Kampung Bayam mati usai dipindahkan dari hunian sementara (huntara) ke kawasan KSB JIS. Warga menuding Jakpro tak memfasilitasi kebutuhan dasar seperti penyediaan air, sehingga tanaman tak bisa bertahan hidup.
Perwakilan warga, Topik Rohman, mengaku kecewa terhadap sikap Jakpro dan Pemprov DKI yang dinilainya abai.
“Senin, 7 Juli 2025, kami pindahkan tanaman dari huntara ke KSB. Kami minta difasilitasi air selama satu minggu, tapi tidak ditanggapi serius. Seolah berkah dari Allah SWT dianggap sepele,” ujarnya kepada Inilah.com, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, permintaan sederhana warga untuk menyiram tanaman justru diabaikan. “Pada Kamis, 10 Juli 2025, tercatat sebanyak 332 tanaman kami mati,” ucap Rohman.
Warga menuntut kejelasan dan tanggung jawab Jakpro atas kerugian yang mereka alami, sembari mendesak penyelesaian tuntas soal legalitas hunian dan kontrak kerja di Kampung Susun Bayam.