Jaksa Cecar Eks Komisioner KPU soal Pertemuan Hasto dan Wahyu

Jaksa Cecar Eks Komisioner KPU soal Pertemuan Hasto dan Wahyu


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Komisioner KPU Hasyim Asy’ari terkait pertemuan antara eks Komisioner Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hingga advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasyim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dalam persidangan, Jaksa awalnya menanyakan soal pertemuan Hasto dan Wahyu. Hasyim sempat mengaku lupa terkait pertemuan tersebut. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasyim ketika diperiksa penyidik KPK, yang menyebut Hasto pernah bertemu Wahyu di Pejaten Village, Kemang.

Hasyim mengatakan tidak melihat langsung pertemuan itu. Ia hanya mendengar informasi tersebut dari Rahmat Setiawan Tonidaya atau Toni, mantan Sekretaris Pimpinan KPU yang dikenal sebagai anak buah Wahyu Setiawan, serta dari Yakub Widodo, teman lamanya bersama Wahyu. Menurut Hasyim, ia mendengar cerita itu setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan.

“Jawaban saudara dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang, antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya,” kata Jaksa membacakan BAP Hasyim.

“Oh ya karena saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni, stafnya Mas Wahyu karena seingat saya waktu itu, ketika Mas Wahyu dalam perjalanan menuju perjalanan dengan Mas Toni, itu kemudian di, apa ya, katakan diamankan oleh KPK tapi beberapa hari kemudian Mas Toni dibebaskan. Saya pengen tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ,” jawab Hasyim.

“Toni ini Toni siapa?” tanya Jaksa.

“Toni Daya dulu stafnya Mas Wahyu,” jawab Hasyim.

“Kalau Yakub Widodo?” tanya Jaksa.

“Dulu teman lama ya, teman lama saya dan juga teman lamanya Mas Wahyu,” ucap Hasyim.

Jaksa kemudian menanyakan hubungan Hasto dengan Donny. Hasyim mengaku tidak tahu-menahu soal itu dan mengatakan tidak mengenal Donny.

Jaksa kembali membacakan BAP Hasyim yang menyebut Donny sebagai orang kepercayaan Hasto. Namun Hasyim membantah pernah memberikan pernyataan tersebut. Ia menegaskan hanya mengenal Agustiani Tio Fridelina, Wahyu, dan Hasto. Sementara Donny, menurutnya, tidak dikenal.

“Ini saya ingin membacakan keterangan saksi di poin 4, mohon izin majelis, poin 4 yang huruf b, saya mengetahui bahwa Donny Tri Istiqomah adalah orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. Sdr pernah menjawab ini?” tanya Jaksa.

“Seingat saya tidak menjawab itu ya karena saya tidak tahu pertanyaan yang awal tadi, pas saya ditanya apakah saya kenal dengan nama yang disebutkan, saya kan ya hanya kenal sama Mba Tio, Mas Wahyu, Mas Hasto, yang lain saya tidak kenal,” ucap Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Menurut Jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Toni sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/4/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK juga mencecar Toni terkait pertemuan antara Wahyu dan Hasto di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Komentar