Jaksa Didorong Hadirkan Budi Arie di Sidang Pengamanan Judol

Jaksa Didorong Hadirkan Budi Arie di Sidang Pengamanan Judol


Pengamat hukum dari Universitas Binus Ahmad Sofian menilai, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi harus segera dipanggil ke persidangan kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo.

Nama Budi Arie sendiri disebut oleh terdakwa Denden Imanudin dan Syamsul Arifin dalam lanjutan sidang kasus pengamanan situs judol Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/).

“Sebaiknya klarifikasi itu disampaikan di pengadilan dan jaksa penuntut umum harus mengundang Budi Arie ke sidang berikutnya sebagai saksi dalam perkara judi online ini,” kata Sofian kepada inilah.com, Kamis (12/6/2025).

Ia menduga ada keterlibatan pajabat tinggi di Kominfo waktu itu dalam praktik dalam tindak pidana judi online di Indonesia. Bahkan, mantan menteri Kominfo Budi Arie diduga mengetahui praktik ini.

“Atau bahkan bagian dari aktor yg diduga dalam tindak pidana judi online dan atau tindak pidana pencucuian uang yang tindak pidana asalnya dari judi online,” ujarnya.

Diketahui, Terdakwa Denden Imadudin, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Sidang kali ini mengahadirkan empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam keterangannya, Denden mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik penjagaan situs judol di Kominfo yang sebelumnya sempat berhenti, namun kembali berjalan usai disebut-sebut mendapat restu dari “atasan”.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Komentar