Jaksa Tenteng Senpi Ngamuk ke Pengendara di Tangsel, Ini Penjelasan Kejagung

Jaksa Tenteng Senpi Ngamuk ke Pengendara di Tangsel, Ini Penjelasan Kejagung


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa oknum jaksa yang mengamuk dan mengaku aparat dalam percekcokan di Tangerang Selatan telah ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas atau Timwas Kejagung.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (8/8/2025).

Anang menyampaikan hal itu menanggapi viralnya sebuah video seorang oknum jaksa yang mengamuk dan disebut menodongkan pistol saat terjadi percekcokan.

Ia mengatakan oknum jaksa itu merupakan seorang jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Pada saat kejadian, terjadi kesalahpahaman antara oknum jaksa tersebut dengan pihak yang merekam video.

“Ketika menurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin,” katanya.

post-cover
Oknum jaksa mengancam pengendara di Tangsel dengan senpi. (Foto: tangkapan layar TangselLife)

Karena terbawa emosi, oknum jaksa itu pun mengamuk dan mengaku-ngaku aparat. Akan tetapi, Anang menyebut jaksa tersebut tidak menodongkan pistol sebagaimana yang dinarasikan dalam tulisan pada video yang viral.

“Senjata ada, tapi tidak diacungkan. Cuma tersingkap,” ujarnya.

Mengenai kepemilikan senjata api, Anang mengatakan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, kepemilikan itu dilaksanakan dengan ketat dengan syarat memiliki izin resmi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua (jaksa) punya senjata. Ada tata cara, ketentuannya, ada tesnya, dan tidak sembarangan,” ucapnya.

Peristiwa percekcokan tersebut terjadi di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/7).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina mengatakan penyebab awal perselisihan ini karena mobil oknum jaksa menghalangi jalan. Diduga tidak terima diklakson, jaksa tersebut mengamuk kepada korban yang merekam video.

Terkait senjata api yang dibawa jaksa tersebut, Anna mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, senjata api itu merupakan senjata api dinas.

Pada akhirnya, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.

“Kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” katanya.

Komentar