Terdakwa Denden Imadudin, eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata sangat aktif sebagai saksi ahli dalam sejumlah persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang didakwa karena melindungi sejumlah situs judi online (judol).
“Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan judi online?” tanya jaksa kepada Hokky dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Tahu, Pak,” kata Hokky.
Lantas, jaksa kembali bertanya siapa selain Denden yang kerap kali menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Syamsul (Arifin),” ujar Hokky.
Sebagai informasi, Denden pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo. Setelah itu, Denden sebelum akhirnya ditangkap menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo.
Sementara, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo menggantikan Denden.
Dalam kesempatan yang sama, Teguh Arifiyadi sebagai eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengungkapkan pendapatan yang diterima Denden saat menjadi ahli dalam sebuah persidangan.
“Rp 1,8 juta. Kalau (saksi) dari jaksa Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta,” ujar Teguh yang juga dihadirkan sebagai saksi dari jaksa.
Selama menjabat, Teguh mengakui sudah puluhan kali menandatangani surat tugas Denden yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
“Puluhan dalam setahun?” tanya kuasa hukum Denden kepada Teguh.
“Lebih (puluhal). Paling tidak (ratusan),” kata Teguh.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.