Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengkritik tajam sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Deddy, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikkan pajak,” ujar Deddy dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Deddy menekankan, kenaikan pajak harus berdasarkan kemampuan perekonomian masyarakat. Jika kemampuan ekonomi masyarakat melemah, kenaikan pajak justru akan membebani masyarakat dan PAD pun tidak meningkat.
Menurut Deddy, keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Dalam kondisi ini, Deddy menilai yang harus dilakukan pemerintah daerah yakni menerapkan efisiensi belanja daerah.
“Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,” kata dia.
Pemerintah daerah, sambung Deddy, juga harus berupaya meningkatkan kekuatan ekonomi daerah terlebih dahulu. Dengan meningkatnya perekonomian daerah, pemerintah daerah pun berhak menetapkan nilai pajak yang sesuai.
Karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah dapat mencari jalan tengah dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat.
Sebagaimana diketahui, kenaikan PBB tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tapi juga di berbagai daerah antara lain Kabupaten Jombang (Jawa Timur), Kota Cirebon (Jawa Barat), Bone (Sulawesi Selatan), dan Kabupaten Semarang (Jawa Tengah). Bahkan kenaikan yang terjadi hingga 1.000 persen atau 10 kali lipat.