Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti di Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Pemkot Semarang).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengambil langkah hati-hati dan tegas dalam penempatan anggaran fisik yang biasanya langsung digelontorkan ke kelurahan atau kecamatan.
Sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dilarang menempatkan anggaran fisik secara langsung ke kelurahan maupun kecamatan.
“Kebijakan ini dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Walkot Agustina di Pemkot Semarang, Jawa Tengah Rabu (23/7/2025).
Dia menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Walkot Agustina.
Menurutnya, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah.
Di mana, proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” kata Walkot Agustina.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang, untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah, seperti kelurahan atau kecamatan karena dinilai berisiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan.
Seperti diketahui, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di kota Semarang adalah sejumlah Rp450 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp218 miliar adalah bersumber dari usulan musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik, yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Walkot Agustina berharap, seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua. Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya.