Jangan Coreng Citra PDIP, Ganjar hingga Ribka Tjiptaning Harusnya Paham Kasus Hasto Urusan Pribadi

Jangan Coreng Citra PDIP, Ganjar hingga Ribka Tjiptaning Harusnya Paham Kasus Hasto Urusan Pribadi


Direktur Trust Indonesia Ahmad Fadhli menyayangkan kehadiran sejumlah politikus PDIP dalam persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto merupakan tanggung jawab pribadi, bukan persoalan partai. Citra PDIP dipertaruhkan.

Beberapa nama yang hadir antara lain Ganjar Pranowo, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo, Ribka Tjiptaning, Adian Napitupulu, I Wayan Sudirta, Djarot Saiful Hidayat, dan lainnya.

“Kasus Hasto ini harus dipahami setiap orang sesungguhnya kasus pribadi dirinya dan bukan kasus yang melibatkan partainya (PDIP Perjuangan/ PDIP). Jadi tidak elok sebenarnya jika beberapa elite partai PDIP secara bergantian mendatangi persidangan Hasto,” kata Fadhli ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (12/5/2025).

Fadhli menilai kehadiran para politikus PDIP tersebut sebagai bentuk solidaritas yang salah. Karena Hasto bukan korban kriminalisasi. Ironisnya, ada kejadian tak terpuji seperti yang terjadi dalam sidang Kamis (24/4/2025).

Saat skorsing berlangsung, terjadi ketegangan antara Ribka Tjiptaning dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ribka yang berada di ruang sidang mendekati saksi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Jaksa yang melihat hal itu memperingatkan Ribka agar tidak berbicara dengan saksi. Namun, Ribka justru menantang JPU untuk duel.

Fadhli menegaskan bahwa Hasto tidak sedang dikriminalisasi. Ia menilai Hasto sedang mempertanggungjawabkan tindakannya sendiri.

“Kedatangan mereka sebenarnya harus dimaknai sebagai bentuk solidaritas mereka yang percaya bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi. Padahal jelas bahwa Hasto tidak dikriminalisasi. Hasto justru sedang menanggung ulahnya sendiri yang meraup keuntungan pribadi dengan menjual kewenangannya sebagai Sekjen PDIP,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Komentar