Jangan Ragukan Modal Kopdes Merah Putih, Sri Mulyani Siapkan Duit SAL Rp457,5 Triliun

Jangan Ragukan Modal Kopdes Merah Putih, Sri Mulyani Siapkan Duit SAL Rp457,5 Triliun


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, lewat pos Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2024 sebesar Rp457,5 triliun.

Namun, Sri Mulyani belum merincikan besaran anggaran yang akan digunakan untuk Kopdes Merah Putih. “Pendanaan tersebut termasuk menggunakan dana SAL di Bank Indonesia, dan disalurkan melalui pinjaman perbankan,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Jakarta, dikutip Rabu (30/7/2025).

Bendahara negara itu mengatakan, modal pinjaman yang disiapkan pemerintah, akan disalurkan ke Kopdes Merah Putih, lewat empat bank pelat merah, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dia menegaskan, pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh perbankan itu, tidak akan mengganggu likuiditas bank tersebut. “Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” kata dia.

“Skema ini dirancang bersama Himbara dan Kementerian/Lembaga. Bunganya 6%, tenor pinjaman 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha koperasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa proses pembiayaan Kopdes Merah Putih ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Tujuannya agar kerangka pembiayaan koperasi berjalan dengan baik, risikonya dikelola, dan kegiatan ekonomi desa tumbuh tanpa menciptakan moral hazard. Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Kini, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar.

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

Dalam beleid itu, mengatur, kegiatan usaha Kopdeskel Merah Putih, bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman. Bank yang dimaksud merupakan bank pemerintah atau bank BUMN.

Namun, pengajuan pinjaman tersebut harus mendapat persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa.

Persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa yang dimaksud, termasuk persetujuan penggunaan dana desa atau dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman Kopdeskel Merah Putih.

“Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, apotek Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakteristik Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan,” tulis pasal 3.

Untuk skema pinjamannya, dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per Kopdeskel Merah Putih. Kedua, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.

Keempat, masa tenggang pinjaman selama enam bulan atau paling lama delapan bulan. Kelima, periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

“Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terang pasal 5 ayat 2. 
 

Komentar