Jangan Tebang Pilih, KPK Harus Berani Usut Firli terkait Bocornya OTT Hasto dan Harun Masiku

Jangan Tebang Pilih, KPK Harus Berani Usut Firli terkait Bocornya OTT Hasto dan Harun Masiku


Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membuka babak baru dalam kasus suap Harun Masiku. Lembaga antirasuah dituntut keberaniannya mengusut mantan pimpinannya, Firli Bahuri terkait membocorkan informasi OTT yang menyebabkan Hasto dan Harun Masiku lolos dari operasi tersebut.

Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) berharap, KPK berani membuka penyelidikan terhadap Firli. “Iya, (surat perintah penyidikan) untuk Firli. Harus berani, karena kalau tidak KPK tebang pilih namanya,” kata dia kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Asal tahu saja, bukan pertama kali bagi KPK memproses hukum internalnya. Lembaga antirasuah, sebelumnya telah dua kali melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi. Di antaranya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap perkara, dan mantan Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi yang memeras tahanan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses hukum Firli.

Charles menilai Firli bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Terlebih, kata dia, Firli membocorkan rahasia institusi yang dipimpinnya. “Harusnya dia kena pasal perintangan penyidikan, obstruction of justice. Apalagi dia membocorkan rahasia institusinya sendiri,” tutur dia.

Dia juga mendorong agar hakim maupun jaksa menghadirkan Firli sebagai saksi di sidang Hasto, agar semuanya jadi terang benderang.

“Semua pihak yang disebut di persidangan harus dihadirkan, untuk pembuktian materiil. Karena hakim akan memutus bersandar pada fakta dalam pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa. “Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?” tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

“Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” jawab Rossa.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.

“Kemudian sudah diekspose nih oleh KPK yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah kemudian keesokan harinya beberapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap terdakwa nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?” tanya hakim.

“Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis,” jawab Rossa.

“Diganti?” tanya hakim.

“Diganti,” jawab Rossa

Rossa mengatakan timnya diganti menggunakan satgas baru. Dia mengatakan satgas baru itu kemudian menangani perkara Harun tersebut.

Komentar