Janji Bayar Klaim Rp2,8 Triliun, Bumiputera Hanya Sanggupi Rp337 Miliar, Menghitung Hari Bangkrut

Janji Bayar Klaim Rp2,8 Triliun, Bumiputera Hanya Sanggupi Rp337 Miliar, Menghitung Hari Bangkrut

Rabu, 6 November 2024 – 08:09 WIB

Ilustrasi Logo OJK. Antara/ Ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, benar-benar sulit diselamatkan. Bisa jadi, nasib perusahaan asuransi yang umurnya lebih seabad itu, tinggal menghitung hari untuk bangkrut.

Pihak manajemen AJBB melaporkan, per September 2024, telah membayar klaim kepada 91.403 peserta, nominalnya mencapai Rp337,4 miliar.

Padahal, berdasarkan Rencana Penyeharan Keuangan (RPK) yang telah disetorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AJBB menargetkan pembayaran klaim yang tertunda sebesar Rp2,8 triliun sampai akhir tahun.

Namun, sembilan bulan di 2024, AJBB baru menyanggupi pembayaran klaim 12 persen dari target. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan rincian pembayaran klaim tertunda dari AJBB.

Advertisement

“Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta,” kata Ogi, dikutip Selasa (5/10/2024).

Selain penyaluran klaim tertunda, kata Ogi, dalam RPK, AJBB berencana untuk mengonversi aset tetap menjadi aset produktif dan finansial baru, mencapai Rp181 miliar dari yang direncanakan.

“AJBB sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar yang diterima, namun targetnya belum tercapai,” kata Ogi.

Masih dalam RPK, lanjutnya, APBB merencanakan reorganisasi dan rasionalisasi SDM berjalan. Namun hingga saat ini, pelaksanaannya belum sesuai harapan, sesuai RPK. Dengan kata lain, masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan.

Sebelumnya, Ogi menekankan, OJK meminta AJB Bumiputera untuk mengambil langkah-langkah ekstra guna mencapai target dan komitmen mengambil tindakan sesuai dengan RPK yang telah disiapkan.

Ogi juga menyinggung soal penyelesaian hak karyawan AJB Bumiputera supaya dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

Pihak otoritas akan terus memantau penyelesaian tersebut dengan mengacu pada skema penyehatan keuangan secara menyeluruh, sebagaimana tercantum dalam revisi RPK AJB Bumiputera yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.

“OJK menilai bahwa keberhasilan penyehatan daripada AJB Bumiputera ini sangat bergantung pada organ manajemen dan seluruh karyawan AJB Bumiputera terutama dalam menjalan rencana penyehatan keuangan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK,” tandas Ogi. 

Topik

BERITA TERKAIT

Komentar