Jelang Penutupan, 160 Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK

Jelang Penutupan, 160 Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK


Satu hari jelang penutupan pendaftaran calon pimpinan dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ratusan pendaftar banyak yang belum melengkapi dokumen.

Senin (15/7/2024), pendaftaran capim KPK maupun Dewas KPK akan ditutup pukul 24.00 WIB.

“Registrasi 765. Submit dokumen lengkap, Pimpinan 160 orang Dewas 121. Pendaftar posisi siang ini (14/7) pukul 11.18 WIB,” kata Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh ketika dihubungi wartawan, Minggu (14/7/2024)

Ia mengingatkan untuk 765 orang baru meregistrasi dan belum mendaftar formulir agar segera mendaftar. Sebab, tidak ada waktu tambahan.

Diketahui, jumlah pendaftar capim KPK pada 2019 mencapai 376 orang. Sebanyak 192 orang lolos seleksi administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut sepinya peminat bursa calon pimpinan (capim) KPK adalah karena undang-undangnya.

Agus mengatakan, tak adanya perlindungan bagi pimpinan KPK yang risiko pekerjaannya sangat besar.”Bayangin perlindungan kepada ombudsman aja ada, masa pimpinan KPK enggak ada?  Kemudian alangkah lebih baik kalo pimpinannya juga tetap independen,” kata Agus saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu yang tak kalah penting, Agus juga menilai harus adanya revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”Undang-undang tipikor belum meng-cover korupsi di swasta, kemudian banyak perampasan aset. Jadi enggak udah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang masih di UU Tipikor, secara keseluruhan,” ujarnya manambahkan.

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sepinya peminat peserta yang mendaftarkan diri sebagai Capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029 karena trauma dengan upaya pelemahan antirasuah pada tahun 2019 lalu oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Kurnia menjelaskan, upaya pelemahan KPK itu melalui dua cara, yakni disahkannya Undang-Undang KPK Undang-undang (UU) No.19/2019 dan terpilihlah calon Pimpinan KPK bermasalah (2019-2024) Firli Bahuri Cs.

“Di mana kala itu masyarakat dikelabui dengan janji manis dari pemerintah dan DPR tentang KPK yang ternyata berujung pada penggembosan lembaga tersebut, baik melalui Revisi UU KPK maupun pemilihan Pimpinan KPK,” terang Kurnia.

Komentar