Jika Disita, KPK Masih Cari Lokasi Penitipan Jet Pribadi Hasil Korupsi Papua

Jika Disita, KPK Masih Cari Lokasi Penitipan Jet Pribadi Hasil Korupsi Papua


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sejumlah lokasi penitipan jika jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kasus dugaan suap dana operasional Papua senilai Rp1,2 triliun dapat disita oleh penyidik.

“Kalau kemudian harus dibawa ke sini (Jakarta, red.), tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya, dan lain-lain, untuk memastikan keamanan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menitip rawat jet pribadi tersebut di luar negeri.

“Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak akan berubah, tidak akan yang lain-lain, ya pastinya bisa kami titipkan,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memantau posisi jet pribadi tersebut.

“Terkait jet pribadi yang berkaitan dengan perkara Papua, keberadaannya masih kami pantau, dan diduga berada di luar negeri,” kata Budi.

Pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Komentar