Jika Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Inosentius Mau Ubah Stigma MK Pengoreksi Produk DPR

Jika Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Inosentius Mau Ubah Stigma MK Pengoreksi Produk DPR


Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul mengungkap jika dirinya terpilih menjadi hakim konstitusi, bakal membuat lembaganya menjadi lebih akuntabel dan terpercaya. Dia ingin menghapus stigma MK adalah lembaga pengoreksi produk undang-undang DPR.

“Selalu ada pandangan ahli yang mengatakan bahwa kalau nanti tidak selesai di DPR… ya sudah kita lanjut ke MK saja atau kita tunggu di MK,” ujar Inosentius saat uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, praktik ‘lari ke MK’ setelah kalah argumen politik di DPR ini berbahaya karena mengaburkan fungsi fundamental masing-masing lembaga.

“Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini. Jadi tidak memberikan atau pesimisme dari produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” jelasnya.

Inosentius menyampaikan bahwa kewenangan DPR dan pemerintah adalah membuat kebijakan politik hukum. Sementara itu, otoritas MK sangat spesifik, yakni hanya menguji apakah sebuah norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

“Padahal otoritas atau kewenangan MK itu pada level yang bisa juga berbeda antara kebijakan-kebijakan politik hukum yang ada di DPR dan pemerintah,” tuturnya.

Dia juga ingin membawa MK menjadi tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan bagi penyelenggaraan dan peserta pemilu, serta partai politik.

“Jadi diharapkan ke depan mahkamah konstitusi itu betul betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” tuturnya.

Asal tahu saja, Inosentius memiliki rekam jejak sebagai ‘orang dalam DPR’. Ia bukanlah orang baru di lingkungan Senayan. Sebelum menjadi calon tunggal hakim MK, ia telah bekerja selama 35 tahun di DPR RI, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Keahlian.

Ia telah bekerja di bawah kepemimpinan sejumlah Ketua DPR dari berbagai era dan partai, mulai dari Wahono (Golkar), Kharis Suhud (ABRI), Marzuki Alie (Demokrat), hingga Puan Maharani (PDIP).

Pengalaman panjang ini membuatnya memahami seluk-beluk proses legislasi dan dinamika politik di parlemen. Masa pensiunnya sempat diperpanjang melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, dan kini ia masih menjabat sebagai Perancang Undang-Undang Ahli Utama di DPR.

Komentar