Jimly Bela Putusan MK: Apa Sulitnya Perpanjang Jabatan DPRD Dua Tahun?

Jimly Bela Putusan MK: Apa Sulitnya Perpanjang Jabatan DPRD Dua Tahun?


Pendiri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menilai tidak masalah jika masa jabatan DPRD periode 2024-2029 diperpanjang hingga dua tahun, imbas putusan MK nomor 135/2024, terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.

“Sudah, diperpanjang saja dua tahun, apa masalahnya?” kata Jimly dalam sebuah seminar kebangsaan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, dalam hukum ada yang disebut sebagai norma peralihan. Jimly menyebut, itu merupakan hal biasa dan ada pada semua undang-undang yang berlaku. Norma peralihan gunanya untuk memungkinkan perubahan norma dapat berjalan lancar.

Lebih lanjut, Jimly pun mencontohkan hakim yang sedang menghadapi suatu perkara di tengah proses mengalami perubahan undang-undang.

Saat putusan, hakim harus mempertimbangkan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, undang-undang yang lama atau yang baru.

“Kalau yang lama itu hanya 3 tahun, yang baru ini hukumannya 5 tahun, maka demi keadilan, hakim harus memilih undang-undang yang lama, meskipun ketika dia memutus, sudah enggak berlaku lagi. Itu prinsip universal, sejak zaman Nabi Adam,” jelas Jimly.

Dengan begitu, ia menerangkan dalam konteks peralihan pemilu, kepala daerah dapat diteruskan oleh pelaksana tugas (Plt) dan anggota DPRD diperpanjang jabatannya selama dua tahun.

“Kemarin untuk kepala daerah, makanya ada Plt, itu kan sementara. Kalau untuk DPRD tinggal aturannya di undang-undang mau diperpanjang 2 tahun atau dikurangi 2 tahun? Tapi prinsip peralihan hukum selalu dipilihkan yang menguntungkan,” bebernya.

“Tidak bertentangan dengan pasal mengenai sistem 5 tahunan. Toh, nanti sesudah masa transisi, (kembali) 5 tahun, gitu loh,” sambung Jimly.
 

Komentar