Jokowi soal Diseret-seret Tom Lembong: Kebijakan dari Presiden, Teknisnya Urusan Menteri

Jokowi soal Diseret-seret Tom Lembong: Kebijakan dari Presiden, Teknisnya Urusan Menteri


Kubu terpidana kasus impor gula sekaligus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usia divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, dijawab langsung oleh sang mantan presiden.

Jokowi meluruskan persepsi publik soal keterlibatan pejabat tinggi dalam teknis operasional kebijakan seperti impor gula. Dijelaskan, kebijakan negara merupakan ranah presiden, namun pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab kementerian.

“Kebijakan negara berasal dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi teknisnya dijalankan oleh kementerian,” tegas Jokowi kepada awak media di kediamannya, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (31/7/2025).

Dia tak mau terlalu dalam menanggapi perihal vonis 4,5 tahun Tim Lembong ataupun vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP di kasus suap proses PAW anggota DPR (2019-2024) Harun Masiku. “Hormati saja prosesnya. Kita semua harus taat hukum,” tutur dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, keputusan impor gula yang dilakukan Tom saat menjabat sebagai menteri merupakan perintah langsung dari Jokowi.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata dia, saat mendaftarkan permohonan banding kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Diketahui, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya pun mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).
 

Komentar