Judi Online di Pusaran Pemberantas, Beking Merangkap Satgas?

Judi Online di Pusaran Pemberantas, Beking Merangkap Satgas?

Jika virus judi online sudah menjalar ke sejumlah instansi yang ditunjuk sebagai Satgas Pemberantasan Judi Online, mungkin ini saatnya satgas fokus bersih-bersih di rumah sendiri.

Belum rampungnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang kedapatan menjadi beking bandar judi online, kasus baru kembali muncul di tubuh penegak hukum. Ya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tidak kurang dari 97 ribu prajurit TNI dan Polri ikut bermain judi online.

Miris, mereka yang seharusnya memiliki tugas memberantas praktik perjudian digital, malah terlibat dalam permainan tersebut. Padahal Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan tidak boleh ada persekongkolan dalam memberantas judi online di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024) lalu.

“Tidak boleh ada beking-bekingan. Tidak boleh ada yang membeking, yang membantu, atau apapun itu,” ucapnya ketika itu.

Sejatinya, Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024. Satgas itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto yang ketika itu menjebat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam).

Berdasarkan susunan keanggotaan, Ketua Harian Pencegahan yakni Budi Arie Setiadi.yang ketika itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Sementara untuk Ketua Harian Bidang Penegakan dijabat oleh Kapolri berkoordinasi dengan Anggota Bidang Penegakan Hukum yakni:
– Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam 
– Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo 
– Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung 
– Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN 
– Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN 
– Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK 
– Deputi Bidang Intelijen Siber BIN 
– Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK 
– Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK 
– Komandan Pusat Polisi Militer TNI 
– Kepala Departemen Hukum OJK.

Dalam perjalanannya memberantas judi online di Indonesia, satgas bahkan mengusut sampai ke Kamboja.

Kamboja merupakan salah satu negara yang melegalkan judi online, bahkan disebut-sebut sebagai tempatnya para bandar judi yang beroperasi di Indonesia.

Seperti peribahasa, ‘gajah di pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di seberang lautan terlihat jelas’. Perburuan yang digencarkan hingga ke negeri seberang, justru malah didapat di negeri sendiri.

Polisi menangkap belasan tersangka pengendali judi online di tubuh Kementerian Komdigi. Oknum pegawai yang ditangkap itu berperan dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.

Mereka yang semestinya bertugas memberantas malah kepincut dengan uang bulanan yang diiming-iming para bandar. Sehingga wajar jika praktik judi online terus berkembang dan sulit diberantas.

Bahkan para penegak hukum yang selama ini telah menangkap sejumlah pelaku judi online, malah asyik ikutan main judi slot tersebut. Ini diketahui dari data laporan PPATK yang menyebutkan 97 ribu prajurit TNI dan Polri terlibat judi online.

Pengamat Pertahanan, Gilang Faiz Pangestu menilai ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi para prajurit terjerumus judi online. Salah satunya adalah kebosanan setelah jam kerja dan faktor kesejahteraan.

“Beberapa oknum ini memiliki masalah keuangan di luar kedinasan dan melihat judi online sebagai jalan pintas karena mungkin sebagian besar sudah menggadaikan SK dan tidak ada jalan lain kecuali judi online,” katanya.

Karena itu perlunya pengawasan ketat setelah jam dinas sekaligus pembatasan pengoperasian gawai sementara di tangan prajurit.

Waktu Senggang Prajurit

Pernyataan itu tidak dibantah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto terkait kebiasaan prajurit meluangkan waktunya dengan bermain gawai.

Ditambah lagi dengan usia prajurit yang masih terbilang muda, maka sangat mungkin lebih banyak menggunakan gawai saat di luar kedinasan.

“Dengan usia seusia mereka ini yang hari-harinya memegang hp, sehingga mudahuntuk mereka menggunakan (judi online) pada saat waktu-waktu luang,” ucapnya.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto. (Foto: TNI)

Namun ia membantah jika prajuritnya terlibat judi online karena faktor kesejahteraan. 

“Kalau masalah kesejahteraan kita sudah Alhamdulillah, dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah cukup baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Pihaknya mengapresiasi data yang digelontorkan PPATK mengenai keterlibatan prajuritnya terlibat permainan judi online. Bahkan ia mengungkap dari 97 ribu anggota TNI dan Polri, ada 4.000 prajurit TNI ikut main judi online.

Prajurit TNI yang terbukti terlibat judi online telah diberikan sanksi pidana, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga pidana. Tak hanya itu pihaknya juga telah memberi peringatan keras kepada prajurit agar menghentikan praktik judi online.

“Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menebar ancaman tindakan tegas kepada anggotanya yang terlibat judi online. Ia meminta PPATK memberikan data anggotanya yang terlibat tersebut untuk bisa segera diproses oleh Divisi Propam Polri.

Advertisement

Advertisement

“Berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan. Kalau memang dia terlihat melindungi (beking), tolong (Divisi Propam) diproses,” ucapnya di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

kapolri listyo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Polri)

Kapolri yang menjabat sejak 2021 itu juga menyatakan komitmennya dalam memberantas judi online. Di tengah maraknya isu beking judi online di tubuh penegak hukum, dirinya menegaskan sama sekali tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau saya kedapatan menerima (setoran) judi online, saya besok pagi mundur,” tegasnya.

Terkait judi online yang diungkap PPATK di tubuh penegak hukum, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai mayoritas terjadi di kelas bawah.

“Angka besar itu tentu bukan pengelola judi online, tetapi kebanyakan adalah konsumen judi online,” katanya kepada Inilah.com.

Menurutnya personel TNI-Polri yang diungkap PPATK adalah jajaran di level menengah ke bawah yang hanya meluangkan waktu dengan gawai namun kepincut iming-iming menang mudah dari judi online.

Gaji dan Tunjangan TNI-Polri

Sejatinya untuk urusan gaji TNI-Polri, Presiden Joko Widodo telah menaikkan sebesar 8 persen yang bertujuan agar dapat memberikan dorongan positif terhadap kinerja.

Berikut data gaji TNI berdasarkan pangkat sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024 mulai dari Tamtama hingga Perwira Pertama:

Golongan I (Tamtama TNI)

   Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000.
   Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.
   Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400.
   Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700.
   Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600.
   Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700.

Golongan II (Bintara TNI)

   Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.
   Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.
   Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000.
   Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200.
   Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.
   Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

   Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp4.779.300.
   Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp5.006.500.
   Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp5.163.100.

prajurit TNI

Selain gaji pokok, tunjangan juga merupakan bagian penting yang diterima prajurit TNI.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Ketentuan tukin TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

   Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
   Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
   Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
   Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
   Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
   Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
   Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
   Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
   Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
   Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
   Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
   Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
   Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
   Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
   Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
   Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
   Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.

Selain tukin, prajurit juga menerima tunjangan lain untuk keluarga seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Contoh perhitungan untuk prajurit satu (Tamtama):

   Gaji Pokok: Rp1.830.500 (untuk masa kerja awal).
   Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok: Rp183.050.
   Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (2 anak): Rp73.220 (Rp 36.610 x 2).
   Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg untuk prajurit + 10 kg untuk istri dan dua anak: 28 kg x Rp8.047 = Rp 225.316.
   Tunjangan Kinerja (misal Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000.

Sehingga total yang diterima prajurit Tamtama per bulan sebesar Rp4.280.086.

Sama halnya dengan gaji yang diterima anggota kepolisian. Adapun gaji yang diterima anggota Polri dari mulai Tamtama hingga Perwira Pertama yakni:

Golongan I (Tamtama Polri)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,7 juta – Rp2,7 juta
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,8 juta – Rp2,8 juta
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,8 juta – Rp2,9 juta
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,9 juta – Rp3 juta
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2 juta – Rp3,1 juta
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2 juta – Rp3,2 juta

polri

Golongan II (Bintara Polri)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,2 juta – Rp3,7 juta
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,3 juta – Rp3,8 juta
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2,4 juta – Rp4 juta
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,5 juta – Rp4,2 juta
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,6 juta – Rp4,3 juta

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3 juta – Rp5 juta
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3,1 juta – Rp5,1 juta.

Untuk tunjangan yang diterima, sama halnya dengan TNI. Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Beking

Bambang pun mengakui praktik judi online tak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparat untuk menjadi beking agar bisnis haramnya terus berjalan. 

“Ya (ada beking), tapi tidak saja domestik,” ujarnya.

Meski tidak menyebutkan instansi secara spesifik, namun hal ini mengingatkan kita kepada Konsorsium 303 yang marak diperbincangkan publik pada 2022 silam.

Konsorsium 303 menjadi sorotan seiring berkembangnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai orang yang terlibat dalam konsorsium 303. Isu ini berhembus dari beredarnya sebuah bagan di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang termasuk petinggi Polri yang terlibat dalam jaringan bisnis ilegal.

Namun belum ada yang dapat membuktikan keterlibatan petinggi Polri dalam lingkaran bisnis ilegal yang meliputi perjudian tersebut. Bahkan Ferdy Sambo juga sudah membantah dirinya membekingi sejumlah bandar judi online.

Jenderal polisi bintang dua itu justru menyatakan yang dilakukan ketika itu adalah memberantas praktik judi online saat masih menjabat sebagai Kepala Satgassus Merah Putih.

Terkait beking judi online juga sempat disinggung oleh pendakwah yang akrab disapa Koh Dennis Lim. 

Sebagai mantan bandar judi, Ustaz Dennis Lim mengakui praktik judi online kerap didukung oknum aparat untuk melindungi bisnisnya agar terus berjalan dan menghasilkan uang dari konsumen.

“Judi online berkembang karena ada pihak yang seharusnya memberantas, justru melindungi,” ujarnya.

Dirinya juga menceritakan pemain judi online tidak akan memenangkan uang yang dipertaruhkan. Karena menurutnya belum ada sejarah bandar itu kalah.

“Modusnya, saat pemain memenangkan taruhan dalam jumlah besar, pihak bandar menghubungi ‘pelindung’ mereka untuk melakukan penggerebekan. langsung digerebek sebelum uang bisa ditarik. Bandar selalu di posisi menang,” katanya.

Karena itu ia meminta pemerintah serius memberantas praktik judi online, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan untuk melindungi bisnis haram tersebut.

“Selama masih ada oknum yang melindungi, judi online akan terus merajalela. Pemerintah harus bertindak tegas, tidak hanya kepada pelaku kecil, tetapi juga kepada jaringan besar di baliknya,” pungkasnya.

Darurat Nasional Judi Online

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi darurat nasional judi online

“Judi online telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan aparat yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung rakyat. Negara harus turun tangan dengan tindakan nyata,” kata Anwar Abbas dalam pernyataannya kepada Inilah.com.

Menurutnya, data PPATK juga mengungkap bahwa 1,9 juta pegawai swasta dan 461 pejabat negara ikut terlibat dalam judi online, dengan total sekitar 4 juta pelaku di seluruh Indonesia.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap enteng,” tandasnya.

Komentar