Judol tak Sekadar Pelanggaran Hukum tapi Ancaman Serius Keamanan Nasional

Judol tak Sekadar Pelanggaran Hukum tapi Ancaman Serius Keamanan Nasional

Reyhaanah Medium.jpeg

Sabtu, 19 Juli 2025 – 04:35 WIB

Ilustrasi - Tayangan iklan judi online pada telepon pintar. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya/foc)

Ilustrasi – Tayangan iklan judi online pada telepon pintar. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya/foc)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah menegaskan judi online (judol) tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap moral bangsa dan bahkan terhadap keamanan nasional.

Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas dan terkoordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik perjudian daring yang kini kian meluas hingga ke lapisan masyarakat miskin.

“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran dari masyarakat, dari pelakunya, dan dari keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” kata Rizki dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut fenomena ini sebagai alarm keras bagi pemerintah, karena menunjukkan kerentanan sosial dan kerusakan moral yang meluas di tengah masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang bersifat terpadu dan lintas lembaga, melibatkan Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, masing-masing institusi tidak boleh bekerja sendiri-sendiri jika ingin memutus rantai praktik judi online yang telah merambah berbagai sektor, termasuk penggunaan platform digital dan transaksi keuangan elektronik.

“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Kalau sudah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan konsisten,” tegasnya.

Selain itu, Rizki juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga sebagai lapisan pertama pencegahan. Ia menyebut edukasi dan pembinaan moral harus dimulai dari rumah, didukung oleh kampanye pemerintah yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi menyentuh langsung komunitas, sekolah, dan ruang digital tempat anak-anak muda aktif.

Ia menambahkan, dalam jangka panjang, judi online bisa menjadi persoalan serius yang mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga, menciptakan ketergantungan digital yang merusak, serta berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lain yang terorganisir.

“Ini isu yang akan tetap mendominasi beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus melihat ini sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional,” ucap Rizki.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos merupakan pemain judi online selama tahun 2024.

Pada rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025), Ivan menjelaskan data tersebut merupakan pencocokan data antara penerima bansos dengan pemain judi online.

Selain itu, dia mengungkapkan lebih dari 100 orang penerima bansos disebut terlibat pendanaan terorisme.

“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar dia.
 

Topik
Komentar

Komentar