Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk secara serius mendengar dan mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga, serta melanjutkan proses penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Diketahui, keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang menolak anggapan kematian Arya disebabkan karena bunuh diri.
“Kita tidak bisa serta-merta menutup kasus ini. Kalau keluarga menyatakan keberatan dengan kesimpulan bunuh diri, maka suara mereka harus didengar. Polisi perlu menggali semua kemungkinan dan menuntaskan penyelidikan tanpa praduga,” ujar Abdullah, Kamis (31/7/2025).
Menurut Abdullah penegakan hukum yang adil harus mengedepankan kejelasan dan kepastian. Apalagi, sambung Abdullah, Arya Daru merupakan seorang diplomat muda yang memiliki masa depan panjang dan kerap berjasa untuk negara.
“Jika ada kejanggalan dalam proses atau hasil investigasi awal, maka penting untuk dibuka kembali ruang klarifikasi, termasuk mendalami keterangan saksi dan bukti lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau Kepolisian agar menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara berkala untuk mencegah spekulasi liar yang justru bisa merugikan banyak pihak, termasuk keluarga almarhum dan institusi negara.
“Kita harus hormati duka keluarga, sekaligus memastikan keadilan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal individu, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelas Abdullah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi, polisi menyimpulkan bahwa tak ditemukan adanya unsur kekerasan atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya tak menemukan peristiwa pidana terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli, maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).