Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Tersangka 16 Masih Diperiksa

Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Tersangka 16 Masih Diperiksa


Sub Detasemen Polisi Militer Ende menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Seluruh tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Adapun empat tersangka tersebut berinisial, Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR.

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Selain empat tersangka di atas, penyidik Pomdam Udayana juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 prajurit.

Dia menegaskan, bahwa dari pemeriksaan belasan prajurit tersebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (6/8). Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seniornya.

Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.

Batalyon itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu.

Komentar